Purbalingga - Polres Purbalingga menggelar konferensi pers terkait peristiwa dugaan penyekapan anak perempuan berusia 12 tahun oleh seorang pria di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Konferensi pers dipimpin oleh
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan di Aula Mapolres Purbalingga, Jumat (27/5/2022) sore.Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan berawal adanya informasi anak hilang di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari pada Kamis (26/5/2022) sore. Kemudian Polsek Kutasari bersama SAR BPBD dan warga melakukan pencarian di sekitar desa dan sungai.
"Pada pukul 20.30 WIB karena belum ditemukan, pencarian rencananya akan dihentikan dan dilanjutkan pagi harinya. Namun pada saat itu, diperoleh informasi anak hilang sudah ditemukan di salah satu rumah warga, " jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasat Reskrim AKP Gurbacov.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi lokasi rumah dimaksud. Saat itu warga sudah banyak berkumpul di sekitar rumah. Petugas kemudian mengevakuasi anak tersebut termasuk pemilik rumah yang berinisial AS (63) seorang petani warga desa setempat.
"Kami melakukan pengamanan terhadap rumah, korban maupun pemilik rumah. Kami langsung bawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya, " jelasnya.
Kapolres menegaskan terkait kejadian tersebut, Polres Purbalingga telah mengambil langkah. Langkah tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun pelaku. Kemudian melakukan proses penyelidikan. Dilakukan juga pendampingan psikologi terhadap anak tersebut.
"Terkait informasi penyekapan yang beredar terkait anak tersebut diikat dan sebagainya, secara fisik dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda tersebut. Mereka ditemukan berada di rumah berdua, " tegas Kapolres.
Disampaikan bahwa saat ditemukan anak tersebut berada di rumah dalam kondisi berpakaian lengkap tapi ditutupi kain sarung. Terkait dugaan pencabulan, masih dilakukan pendalaman. Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, kami terapkan Undangan Undangan Perlindungan Anak.
"Kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, " ucap Kapolres. ( Agus P )